
T: Bagaimana cara mencairkan tabungan-asuransi (klaim) ?
J: Untuk proses klaim anda bisa mendapatkan formulir klaim dengan menghubungi kantor layanan nasabah CAR terdekat di kota anda. Adapun Dokumen / Persyaratan Klaim yang diperlukan antara lain :
1. Polis Asli
2. Fotocopy Identitas diri (KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung
3. Formulir Pemberitahuan Klaim Meninggal
4. Surat Kuasa
5. Surat Keterangan Kematian dari instansi berwenang
6. Surat Keterangan Dokter mengenai sebab-sebab meninggalnya Tertanggung
7. Surat keterangan dari Kepolisian dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas atau peristiwa-peristiwa yang patut di duga terdapat unsur pidana
Untuk klaim tabungan cukup point 1 dan 2, sedangkan untuk mendapatkan dana santunan meninggal dengan menambahkan point 3,4,5,6 dan 7 jika meninggal akibat kecelakaan
T: Bagaimana cara mengajukan klaim ?J Pengajuan klaim harus diberikan kepada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak hari/tanggal kejadian / perawatan berakhir / meninggal dunia.
Dokumen-dokumen kelengkapan berkas klaim dapat ditujukan ke Layanan Nasabah CAR terdekat di kota Anda, atau ke Layanan Nasabah CAR Pusat (Wisma CAR Life, Jl. Gelong Baru Utara No. 5-8, Jakarta Barat 11440). Mintalah Tanda Terima atas penyerahan berkas klaim yang Anda lakukan. Selanjutnya berkas klaim akan dianalisa lebih lanjut. Untuk Anda ketahui, penanggung berhak meminta kelengkapan dokumen lain bila dipandang perlu.
Dokumen-dokumen kelengkapan berkas klaim dapat ditujukan ke Layanan Nasabah CAR terdekat di kota Anda, atau ke Layanan Nasabah CAR Pusat (Wisma CAR Life, Jl. Gelong Baru Utara No. 5-8, Jakarta Barat 11440). Mintalah Tanda Terima atas penyerahan berkas klaim yang Anda lakukan. Selanjutnya berkas klaim akan dianalisa lebih lanjut. Untuk Anda ketahui, penanggung berhak meminta kelengkapan dokumen lain bila dipandang perlu.
T: Bagaimana Pembayaran Klaim ke nasabah ?
J: Pembayaran klaim akan ditransferkan ke rekening Pemegang Polis sesuai tertera pada Formulir Pengajuan Klaim. Kecuali untuk klaim meninggal dunia, pembayaran klaim akan ditransferkan ke rekening Ahli Waris. Apabila ada beberapa Ahli Waris, maka masing-masing Ahli Waris dapat menunjuk seorang wakilnya untuk menerima pembayaran klaim dengan melampirkan surat kuasa bermaterai (hubungi Layanan Nasabah CAR terdekat untuk mendapatkan draft surat kuasa).Jangan lupa untuk mencantumkan secara lengkap nama serta nomor rekening untuk proses pembayaran klaim dan pastikan ejaan nama Anda sama dengan yang tercantum di buku rekening.
J: Pembayaran klaim akan ditransferkan ke rekening Pemegang Polis sesuai tertera pada Formulir Pengajuan Klaim. Kecuali untuk klaim meninggal dunia, pembayaran klaim akan ditransferkan ke rekening Ahli Waris. Apabila ada beberapa Ahli Waris, maka masing-masing Ahli Waris dapat menunjuk seorang wakilnya untuk menerima pembayaran klaim dengan melampirkan surat kuasa bermaterai (hubungi Layanan Nasabah CAR terdekat untuk mendapatkan draft surat kuasa).Jangan lupa untuk mencantumkan secara lengkap nama serta nomor rekening untuk proses pembayaran klaim dan pastikan ejaan nama Anda sama dengan yang tercantum di buku rekening.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar